masukkan script iklan disini
LINTASSELAYAR– Kasat Reskrim Polres Kepulauan Selayar IPTU Sukarman, S.H., M.H., menggelar silaturahmi bersama rekan-rekan wartawan media cetak dan media online sebagai bagian dari perkenalan diri pejabat baru di lingkungan Polres Kepulauan Selayar. Kegiatan tersebut berlangsung dalam suasana santai dan penuh keakraban di Warkop Klasik, Jalan Emmy Saelan, Kota Benteng, Sabtu malam (13/12/2025) .
Dalam kegiatan tersebut, IPTU Sukarman hadir didampingi Kanit Tipidter IPDA Suhartono Pranoto, S.H., Ps. Kasi Humas Polres Kepulauan Selayar Aipda Suardi.A, serta Ka Tim Resmob Bripka Rahmat Wadi. Silaturahmi ini diikuti oleh belasan wartawan dari berbagai media yang bertugas di Kabupaten Kepulauan Selayar dan menjadi ajang dialog terbuka antara kepolisian dan insan pers.
Pada kesempatan itu, IPTU Sukarman memperkenalkan latar belakang dirinya sebagai perwira yang telah lebih dari dua puluh tahun bertugas di fungsi reserse kriminal. Ia menyampaikan pernah mengemban tugas sebagai Kanit Pidum, Kanit Tipidter, hingga Kanit Tipidkor, sehingga memahami dinamika penanganan perkara di setiap unit.
“Pengalaman ini menjadi bekal saya untuk melaksanakan tugas di Selayar. Saya terbuka terhadap masukan dan kritik, serta mengajak rekan-rekan wartawan untuk berkolaborasi menjaga situasi kamtibmas,” ujar IPTU Sukarman.
Dalam diskusi interaktif, sejumlah wartawan menyampaikan berbagai isu yang berkembang di masyarakat. Menanggapi dugaan pungutan liar di Pasar TPI Benteng, IPTU Sukarman mengatakan bahwa informasi tersebut telah ia terima sejak awal menjabat dan telah memerintahkan Unit Tipidkor untuk melakukan penyelidikan.
Terkait dugaan maraknya penebangan kayu dan pengiriman kayu gelondongan ke luar daerah, ia mengapresiasi informasi tersebut dan menegaskan akan menindaklanjuti melalui penyelidikan, seraya meminta dukungan wartawan dan masyarakat untuk melaporkan apabila melihat atau mengetahui praktik tersebut, khususnya yang masuk kategori pembalakan liar di kawasan hutan lindung.
IPTU Sukarman juga menanggapi isu penyalahgunaan zat seperti lem fox dan obat batuk oleh anak-anak. Ia menjelaskan bahwa secara hukum belum terdapat aturan khusus yang mengatur secara tegas, sehingga kepolisian hanya dapat melakukan pengamanan dan pembinaan paling lama 1x24 jam. Oleh karena itu, peran orang tua dan masyarakat dinilai sangat penting dalam upaya pencegahan sejak dini.
Dalam penyampaiannya, IPTU Sukarman menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh kebijakan, visi, dan misi Kapolres Kepulauan Selayar.
“Kapolres memerintahkan kepada saya untuk lebih peduli kepada masyarakat kecil dan memberikan pelayanan sebaik-baiknya. Orang yang datang melapor itu adalah orang yang sedang susah, sehingga harus dibantu dan jangan dipersulit,” kata IPTU Sukarman menirukan arahan Kapolres.
Kegiatan silaturahmi tersebut berlangsung dalam suasana kekeluargaan dan ditutup dengan sesi foto bersama, sebagai wujud komitmen bersama antara Polres Kepulauan Selayar dan insan pers dalam menjaga kondusivitas dan keterbukaan informasi kepada masyarakat.
(Humas Polres)

