Iklan

Bhabinkamtibmas Polsek Bontomatene Fasilitasi Restorative Justice Kasus Pencurian Kelapa di Desa Bontona Saluk

Andi Malik
3.1.26, Januari 03, 2026 WIB Last Updated 2026-01-03T12:19:20Z
masukkan script iklan disini
masukkan script iklan disini

LINTASSELAYAR – Peran Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri di tengah masyarakat kembali ditunjukkan dalam penyelesaian permasalahan warga secara humanis. Bhabinkamtibmas Desa Bontona Saluk, Polsek Bontomatene, BRIPTU Basmawan, S.E., memfasilitasi penyelesaian kasus pencurian kelapa melalui pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice), Jumat malam (02/01/2026).

Penyelesaian permasalahan tersebut dilaksanakan melalui mediasi yang berlangsung di rumah Kepala Dusun Tanah Beru, Desa Bontona Saluk, Kecamatan Bontomatene. Dalam proses mediasi, pelaku mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf kepada korban, serta menyatakan kesediaannya untuk tidak mengulangi perbuatan serupa yang dituangkan dalam bentuk surat pernyataan. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dengan mengedepankan musyawarah dan perdamaian.

Selain memfasilitasi proses mediasi, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada warga agar senantiasa menjaga keamanan lingkungan, mempererat hubungan sosial antar warga, serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya pembinaan masyarakat dan pencegahan gangguan kamtibmas di tingkat desa.

Kapolsek Bontomatene IPTU Rahmat Saleh, S.Sos., mengatakan bahwa peran Bhabinkamtibmas dalam memfasilitasi penyelesaian permasalahan warga merupakan bagian dari pendekatan problem solving yang dikedepankan Polri. Menurutnya, penyelesaian melalui Restorative Justice dapat dilakukan terhadap perkara tertentu dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta kesepakatan para pihak.

“Bhabinkamtibmas kami dorong untuk hadir di tengah masyarakat sebagai mediator dan problem solver, sehingga permasalahan warga dapat diselesaikan secara humanis tanpa menimbulkan konflik lanjutan,” ujar IPTU Rahmat Saleh.

Untuk diketahui, pelaksanaan mediasi dan penyelesaian permasalahan melalui pendekatan Restorative Justice oleh Bhabinkamtibmas sejalan dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Bhabinkamtibmas, yang menegaskan tugas pembinaan masyarakat, problem solving, serta mediasi di tingkat desa/kelurahan. 

Selain itu, pelaksanaannya juga mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang memberikan ruang penyelesaian perkara tertentu secara damai dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku serta tetap dilaporkan secara berjenjang sesuai prosedur.

(Humas Polres)
Komentar

Tampilkan

Terkini